Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 44 WNA tersebut, 23 WNA diantaranya diketahui tidak dapat menunjukkan paspor. 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan dua WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ucap Subki.
Selanjutnya terhadap 44 WNA tersebut pihaknya akan mendeportasi dan memasukkan WNA nakal tersebut dalam daftar tangkal Kemenkumham RI.
Subki menuturkan dalam operasi yang digelar di wilayah Cengkareng itu, petugas mendapati WNA yang berupaya kabur saat akan diperiksa.
Pria berinisial RAY (29), asal Nigeria ini nekat melompat dari unit apartemen di Cengkareng guna menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Hingga akhirnya kedua kaki RAY patah hingga mendapat pertolongan medis serius di RS.
“(WN Nigeria) yang terluka itu sebenarnya melarikan diri, karena kejar-kejaran, melompat dan dia cedera,” jelasnya.