JAKARTA – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Borgias Padju Leok keberatan dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Ruteng paska putusan Mahkamah Agung (MA) No 1698K/Pid.sus/2010 tertanggal Selasa 09 Agustus 2011 lalu.
Status DPO ini terlalu berlebihan, mengingat keberadaannya di Jakarta diketahui oleh pihak Kejaksaan.
“Saya selalu berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan. Pihak Kejaksaan mengetahui saya sedang berobat di Jakarta” jelas Padju di Jakarta, Senin (25/2).
Dia menegaskan, status DPO yang ditetapkan Kejaksaan itu sangat merugikannya.
Apalagi, Kejaksaan sudah mengetahui keberadaannya.
“Dengan ditetapkannya sebagai DPO oleh kejaksaan seolah olah saya melarikan diri dari persoalan hukum yang dihadapinya saat ini. Padahal, saya ke Jakarta dalam rangka chek up kesehatan. Saya dan keluarga merasa tidak nyaman dengan pemberitaan media atas keterangan Kejaksaan Negeri ruteng yang menerangkan status saya sebagai DPO” kata padju Leok.