JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Paguyuban Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) kepada Menteri Keuangan (Menkeu)RI Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa,, 4 November 2025.
Sidang ini tekait penuntasan hak 1.900 PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) sebesar Rp145,9 Miliar yang tertahan akibat tidak diserahkannha 24 sertifikat tanah yang masuk boedel palit untuk pembayaran hak mereka yang sudah dinanti selama 13 tahun.
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Eko Novriansyah Putra, SH mengatakan sudah menerima relaas panggilan sidang kepada pengacara (kuasa hukum) dari PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu via surat elektronik pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
“Ya, kami sudah menerima jadwal panggilan siding dari PN Jakarta Pusat,” ujar Eko Novriansyah Putra di Jakarta, Selasa pagi (4/11).
Berdasarkan relaas sidang ini, gugatan eks karyawan PT Kertas Leces ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB pagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Panggilan Sidang dengan Nomor Perkara : 716/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst Tanggal Sidang : Selasa, 04 November 2025 Jam Sidang : 09.00 Pengadilan : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian isi relaas siding yang diterima Eko Novriansyah Putra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













