Pada kesempatan yang sama, Menperin mengemukakan, dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2022, Kemenperin telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022. Capaian Opini WTP ini merupakan yang ke-15 kali secara berturut-turut sejak 2008.
“Ini merupakan prestasi dan sekaligus tantangan bagi kami dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel sehingga opini tersebut dapat kami pertahankan di tahun mendatang,” paparnya.
Pada neraca per 31 Desember 2022, Kemenperin menyajikan nilai aset sebesar Rp11,99 triliun, Kewajiban sebesar Rp41,82 miliar, dan Ekuitas sebesar Rp11,95 triliun.
Sepanjang 2022, Kemenperin mencatat pendapatan sebesar Rp317,73 miliar atau tercapai sebesar 118,94% yang berasal dari pendapatan jasa layanan yang dilakukan oleh UPT teknis di lingkungan Kemenperin seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Politeknik, Sekolah Menengah Kejuruan bidang Industri, serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komentari tentang post ini