JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa masyarakat atau konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan, termasuk emas digital.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang menerangkan bahwa pajak emas tidak berlaku untuk konsumen akhir.
Dengan kata lain, masyarakat yang membeli emas batangan, baik berbentuk fisik maupun digital, bebas dari pajak tambahan. Mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Subjek yang Dikenakan Pajak Emas
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan hanya kepada pelaku usaha yang memanfaatkan emas yang dibeli untuk kegiatan usaha.
Sementara itu, masyarakat umum sebagai konsumen akhir dibebaskan dari pungutan pajak ini. Adapun transaksi yang dikenakan pajak hanya melibatkan:
– Penjualan emas dari supplier ke LJK Bank Emas.
– Pembelian emas oleh LJK Bank Emas dari supplier.
– Transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta oleh LJK Bank Emas.
PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 48 Tahun 2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan transaksi jual beli emas.
Tercantum dalam PMK tersebut bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada beberapa subjek berikut:













