– Konsumen akhir (masyarakat yang membeli emas).
– Wajib pajak UMKM dengan PPh final.
– Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian pemungutan pajak tersebut juga berlaku untuk penjualan emas batangan oleh konsumen akhir kepada Bank Indonesia, LJK Bank Emas, serta perdagangan melalui pasar fisik emas digital.
Kapan Pajak Emas Dikenakan?
Pajak emas dapat dipungut pada saat pembelian emas oleh Bank Emas dari supplier sebesar 0,25% dari harga beli.
Pajak juga dikenakan saat Bank Emas menjual emas ke pihak lain yang bukan konsumen akhir dengan besar 0,25% dari harga jual.
Berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025, disebutkan bahwa LJK Bank Emas menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan serta impor emas batangan sebesar 0,25%.
PMK tersebut juga menyatakan bahwa penjualan emas hingga Rp10 juta oleh konsumen akhir kepada LJK Bank Emas tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
PMK Nomor 52 Tahun 2025 menerangkan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat dari Bank Emas tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Begitu pula dengan penjualan emas kepada LJK Bank Emas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksi tidak lebih dari Rp10 juta.
Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bank Emas wajib memungut pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian.













