Contoh Perhitungan Pajak Emas
Jika Pegadaian membeli emas senilai Rp100 juta dari supplier, maka Pegadaian memungut PPh pasal 22 dari supplier sebesar:
0,25% x Rp 100 juta = Rp250.000
Dengan demikian, Rp250 ribu merupakan nilai yang dipungut oleh Pegadaian dari supplier. Dari pembelian emas senilai Rp100 juta tersebut, Pegadaian hanya perlu membayar bayar Rp99.750.000.
Sebagai perbandingan, sebelum diberlakukannya PMK ini, potongan yang diberlakukan untuk supplier sebesar 1,5% atau senilai Rp1,5 juta.
Diberlakukannya PMK Nomor 51 Tahun 2025 membuat pengenaan PPh diperkecil sehingga membuat transaksi LJK Bank Emas dengan supplier menjadi lebih mudah.
Sebaliknya, jika Pegadaian menjual Rp100 juta kepada buyer (Toko Emas XYZ), Pegadaian memungut 0,25% kepada buyer dengan hitungan:
0,25% x Rp 100 juta = Rp250.000
Artinya, buyer yang merupakan toko emas akan membayar Rp100.250.000 atas transaksi tersebut.
Namun, jika Pegadaian menjual emas senilai Rp100 juta kepada nasabah individu, maka Pegadaian memungut PPh 0% sehingga nasabah hanya membayar Rp100 juta.
Konsumen Ritel Bebas Pajak di Pegadaian
Baik pembelian fisik, digital, tabungan emas, maupun cicilan emas di Pegadaian dijamin bebas dari pungutan pajak tambahan 0,25%.













