Kepatuhan dalam penerapan kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pegadaian dalam menciptakan iklim investasi emas yang sehat, adil, dan mendorong partisipasi publik.
Berlakunya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan efisiensi pasar emas nasional serta memastikan bahwa pengenaan pajak tepat sasaran, tanpa membebani masyarakat umum.
Bersamaan dengan berlakunya pajak emas ini, Pegadaian menegaskan kembali komitmen untuk mengEMASkan Indonesia melalui penyediaan Layanan Bank Emas yang tepercaya bagi masyarakat.
Ke depannya, Pegadaian akan senantiasa berupaya memberikan layanan transaksi emas secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bank emas pertama di Indonesia, Pegadaian fokus sebagai penyedia layanan Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Bank Emas Pegadaian seoptimal mungkin guna memenuhi berbagai kebutuhan investasi maupun pendanaan secara aman karena Pegadaian berizin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan Bank Emas Pegadaian tersedia di berbagai outlet yang tersebar di seluruh Indonesia dan aplikasi Pegadaian Digital.













