Apalagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang langsung dikeruk dari rakyat. Itu akan sangat kontra produktif.
Hal yang lebih fundamental lagi terkait pajak adalah bahwa sistem pajak itu memiliki cita rasa kolonial.
Pertama kali pajak sedesa desa diperkenalkan oleh Raffles Gubernur jenderal Inggris di Jawa 1811).
Hasilnya ini menimbulkan pemberontakan Diponegoro yang merupakan akumulasi perlawanan terhadap pajak kolonial (1825-1830). Coba nonton film perlawanan Datuk Maringgih perang di Sumatera itu adalah perlawanan terhadap sistem pajak Belanda waktu itu.
Jadi pajak ini memiliki cita rasa kolonial. Sejarah ini tidak terlupakan. Ada di lubuk hati bangsa Indonesia.
Penulis adalah Pengamat Ekonomi di Jakarta
Komentari tentang post ini