JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Indonesia bersama dengan seluruh negara di dunia berkomitmen untuk menghadapi dampak perubahan iklim.
Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).
“Bapak Presiden di dalam Pertemuan COP26 di Glasgow telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk menjadi warga dunia untuk menanggulangi climate change. Komitmen ini sudah dari presiden ke presiden karena dari Kyoto Protocol sampai dengan sekarang,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).
Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah membutuhkan instrumen di dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui perdagangan karbon (carbon trading).
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).
Kebijakan tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.












