Oleh: Syarief Aryfaid
Mengapa sistem pajak di negeri ini sangat eksploitatif terhadap Rakyat?
Mengapa Pajak menjadi kontributor terbesar terhadap APBN?
Padahal negeri ini punya banyak SDA yang secara bersamaan juga dilakukan eksploitasi besar besaran, tetapi ironisnya kontribusi nyata terhadap APBN hanya 10an persen?
Pertanyaan tersebut menjadi riset question penting untuk melakukan kritik struktural yang sangat relevan terhadap sistem perpajakan, kebijakan fiskal, dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Pertama, Struktur Kebijakan Pajak di Indonesia
Jika membaca struktur APBN dari aspek Sumber Pendapatan Negara, secara garis besar, pendapatan negara dalam APBN terdiri dari:
Pertama, Pajak (±80% dari total pendapatan negara)
Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti SDA, dividen BUMN, dll
Ketiga,Hibah dan pinjaman
Adapun jenis pajak yang menjadi komponen utama dalam struktur APBN yaitu :
Pajak langsung: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Pajak tidak langsung:Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak daerah:Pajak kendaraan bermotor, reklame, hotel, restoran
Dimana berdasarkan jenis pajak tersebut di atas, rakyat menjadi sasaran utama.















