JAKARTA-Kementerian ESDM dan KPK diminta menindak tegas pengusaha pertambangan mineral dan batubara, yang tidak taat membayar pajak.
Berdasarkan data ternyata sekitar 60 % sektor tambang tidak bayar pajak yang menyebabkan Rp15 Triliun menguap.
“Bila dikelola dengan baik, maka dari sektor minyak, gas, dan tambang, sekitar Rp 15 triliun per tahun masuk kas negara,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, Senin (26/8).
Lebih jauh Uchok membeberkan secara garis besar sektor migas sudah mampu diatasi pemerintah.
Namun, sektor pertambangan belum digarap secara maksimal.
Mulai dari royalti tambang emas dan tembaga, timah, dan batubara, serta volume ekspor, masih belum ada tim atau lembaga yang konsentrasi terhadap monitoring secara menyeluruh.
“Seperti di sejumlah pelabuhan di Indonesia yang melakukan kegiatan pengiriman ekspor, walaupun pemerintah mengeluarkan kebijakan clean and clear pertambangan serta memaksimalkan Permen 11/2012 soal bea keluar ekspor,” terangnya.
Uchok menuturkan, masih banyak oknum yang bermain dalam sektor tambang.
Karena, pengusaha tidak diwajibkan melakukan sistem keuangan publik, bila tidak tercatat di bursa saham dan investor publik.














