“Karena aparat pajak tidak tegas terhadap pengusaha tambang, dan pengusaha tambang juga dibekingi politisi, atau pemilik juga pejabat publik itu sendiri,” imbuhnya.
Banyaknya dana pajak tambang yang menguap ini membuat DPR perlu adanya revisi UU Migas. Masalahnya, UU Migas No. 2/2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) harus dibenahi.
Satya menilai lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) belum sempurna jika UU Migas belum direvisi.
“Makanya waktu SKK Migas dibentuk saya tetap mengklaim bahwa lembaga itu tetap hanya sementara. Benar-benar permanen jika revisi UU migas telah dilakukan,” ujar anggota Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha, Jakarta, Senin (26/8).
Satya berharap revisi UU Migas ini segera dilaksanakan. Hal yang menjadi kendala saat ini Komisi VII masih banyak hal yang harus dibahas terlebih dahulu.
“Saya sendiri sudah dorong teman-teman cuma karena banyak hal prioritas lain di DPR jadi tertunda terus,” jelas Satya.
Menurut Satya, jika tidak diselesaikan di 2014, maka yang terjadi sistem pengelolaan kegiatan hulu migas sama saja operasionalnya pasca BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Di samping itu, SKK Migas kini hanya sekedar pergantian nama tanpa memperbarui pengelolaan kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berkutat pada konsep Production Sharing Contract (PSC).














