JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.
Keputusan tersebut ditetapkan PTUN Jakarta pada Selasa, 13 November 2024.
Dengan demikian, pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru dinyatakan batal alias tidak berlaku.
Pengamat Politik Emrus Sihombing menyatakan, putusan PTUN jelas membatalkan hasil Munas XI Golkar sekaligus penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar.
“Hasil keputusan Munas batal demi hukum. Sebab, AD/ART perubahan atau AD/ART Golkar yang baru, diputuskan PTUN tidak berlaku,” kata Emrus Sihombing.
Menurutnya, pembatalan Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar mengakibatkan Partai Beringin harus merujuk ke AD/ART lama.
“Oleh karena itu, Partai Golkar harus kembali ke AD/ART lama. Kemudian, hemat saya posisi kepemimpinan Golkar harus dikembalikan ke Ketum Golkar sebelumnya, Airlangga Hartarto. Termasuk mengembalikan struktur kepengurusan ke periode yang sebelumnya” ujarnya.
Komentari tentang post ini