“Saya tidak tahu progres sidangnya sampai difase mana. Apakah proses persidangan sudah selesai, termasuk pemeriksaaan saksi-saksi ahli. Sepanjang yang saya simak, proses persidangan sudah hampir selesai dan MK tinggal mengambil keputusan pada tingkat Majelis Permusyawaratan Hakim untuk selanjutnya dibacakan dalam sidang MK,” terangnya.
Dia menjekqskan ini pada beberapa proses persidangan, maupun putusan di MK yang ditangani secara cepat.
Salah satu contohnya menyangkut kepentingan sendiri terkait usia hakim MK.
Putusan yang dibuat MK sangat amat cepat.
Sementara, ada perkara yang sudah diputus, tetapi harus menunggu berbulan-bulan untuk dibacakan hasil putusan di sidang MK.
“Jadi, semua harus mengedepankan asas keadilan,” tuturnya.
Kendati demikian, dia mengaku tidak ada keharusan kapan MK harus memutuskan perkara ini.
Sebab, dalam hukum acara MK, tidak diatur secara rigit.
“Namun yang menjadi konsen kita, semakin anda menunda-nunda membacakan putusan, sama saja menunda-nunda keadilan (justice delay),” imbuhnya.
Komentari tentang post ini