”Kita memang mengeririk MK karena tidak ada kepastian dan ketepatan waktu berapa lama setelah proses pemeriksaan itu selesai kemudian sebuah perkara bisa diputuskan,” jelasnya.
Dia melihat, tidak ada alasan lain dibalik penundaan putusan uji materi UU Pilkada selain alasan mormatif.
Sebab, kalaupun putusan ini dikabulkan atau tidak,dampaknya baik pemohon maupun termohon tidak ada.
Demikian juga terhadap calon-calon lain yang sedang menjalani cuti kampanye.
“Berdasarkan karakter putusan MK dalam konteks kasus ini, kalaupun MK mengabulkan, pasti akan diberlakukan pada waktu yang akan datang dan bukan musim pilkada sekarang. Artinya, putusan berlaku surut,” imbuhnya.
Artinya jelas Hasani, kalau Basuki sudah cuti karena statusnya sebagai terdakwa lalu diberhentikan sementara maka sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap putusan itu.
Sejauh ini, Kemendagri belum merilis surat terkait pemberhentian sementara Basuki.
Tetapi normanya, kata Hasani, pemberhentian sementara harus dilakukan jika menyandang status terdakwa.
Komentari tentang post ini