JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries memberikan respons atas laporan sejumlah tokoh dan aktivis ke Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel ke Palestina. Menurut Albert, hal tersebut bisa dilakukan jika merujuk hukum Indonesia, namun bakal sulit untuk direalisasikan karena anomali hukum internasional.
“Secara normatif, Pasal 6 KUHP Nasional memang telah mengatur asas universal yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain, di mana ada ketentuan pidana Indonesia,” ujar Albert kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Albert mengatakan ketentuan pidana genosida diatur dalam Pasal 598-599 KUHP Nasional tentang tindak pidana genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah hukum NKRI yang melakukan tindak pidana sebagaimana ditetapkan oleh UU. Hanya saja, kata Albert, realitas penegakan hukumnya tidaklah semudah yang dibayangkan rekan-rekan aktivis.
“Tanpa mendiskreditkan kemampuan Jaksa Agung selaku penyidik, pertanyaannya, bagaimana caranya melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia berdasarkan bukti permulaan yang cukup di luar negeri, menurut ketentuan Pasal 11 dan 12 UU Pengadilan HAM?,” tutur dia.












