Albert menilai bakal ada resistensi dan perlawanan, bahkan bisa menyeret Indonesia ke dalam konflik Timur-Tengah jika pengusutan dilakukan Kejagung. Padahal, kata dia, Indonesia yang menganut politik bebas aktif dapat memainkan peran besar untuk perdamaian Israel dan Palestina dengan two state solution.
“Kita sudah menyaksikan sendiri anomali bahwa hukum pidana internasional ternyata sama sekali tidak berdaya, sebagaimana yang terjadi di Venezuela. Jangankan soal mengadili Israel, pekerjaan rumah untuk penegakan hukum atas tindak pidana HAM berat di negeri sendiri saja masih belum maksimal,” tandas Albert.
Bahkan Albert juga mempertanyakan mengapa para tokoh dan aktivis tidak mendesak Hamas dituntut dan diadili atas serangan mereka pada warga sipil Yahudi pada tanggal 7 Oktober 2023 yang menyebabkan 859 warga sipil Israel dan sedikitnya 350 tentara dan polisi Israel terbunuh. Menurut Albert, hal tersebut juga penting jika intensinya mendorong pemerintah Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial menurut konstitusi UUD 1945.
“Pertanyaannya, bukankah itu juga merupakan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia?,” pungkas Albert.












