JAKARTA – Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Rudy Sayoga Gautama menilai ormas keagamaan serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memerlukan kehati-hatian dalam pengelolaan tambang.
Hal itu menyusul disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang memberikan ruang dan kesempatan bagi ormas keagamaan serta pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Sebetulnya kunci dari usaha tambang bukan dilihat dari besar atau kecilnya, tapi komitmen dari pengusaha untuk melaksanakan sesuai aturan. Masalahnya, kalau mereka yang tidak punya pengetahuan mengenai teknik pertambangan dan komitmen itu tadi, maka itu akan berat bagi kita,” kata Rudy, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (27/2).
Khususnya untuk pelaku UKM, Rudy mengatakan, pemerintah memerlukan regulasi yang lebih jelas mengenai perencanaan terpadu atau digolongkan sama seperti konsep Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Adapun IPR sendiri berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan berbagai aspek yang ada di wilayah tersebut, seperti dari sisi ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.













