“Di sini peran pemerintah, apakah akan seperti konsep tambang rakyat, di mana tanggung jawab pengelolaan lingkungan ada di pemerintah, atau seperti apa?” ujar Rudy lagi.
Sependapat, Guru Besar Teknik Pertambangan ITB Syafrizal mengatakan, industri pertambangan memiliki proses dan siklus yang panjang, mulai dari eksplorasi hingga pemurnian dan pemasaran produk.
“Ada proses panjang yang harus diketahui oleh UKM atau ormas keagamaan sebelum terjun ke tambang,” kata Syafrizal.
Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanudin Abrar Saleng menambahkan, hal lain yang tak kalah penting bagi para ‘pemain baru’ di industri tambang ini adalah aspek keselamatan.
“Menciptakan industri tambang atau pengelolaan sumber daya alam ini setidaknya ada empat aspek yang harus diperhatikan, yaitu ketersediaan, keberlanjutan, keterjangkauan, keamanan atau safety. Keamanan adalah tugas negara, untuk melindungi (pekerja) dalam melakukan pekerjaan,” kata Abrar.
Lebih lanjut, Abrar mengatakan regulasi ini dapat berjalan sesuai harapan jika pemerintah juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan hukum pertambangan minerba menjadi lebih baik.
“Kalau penegakan hukumnya masih tebang-pilih, maka manfaat itu tidak akan pernah dirasakan, mau sebagus apa pun hukumnya,” ujar dia.













