Prof. Laksanto yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jayalantas mengemukakan bahwa implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang sangat maju.
Hal lain makin maraknya judol, lanjut dia, banyak celah dan kurang pengawasan serta marketing judol agresif sangat menarik generasi muda.
“Apa yang harus dilakukan?” Prof. Laksanto memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol, penyuluhan pendidikan, dan terakhir memberikan alternatif hiburan sehat dan positif untuk mengalihkan perhatian generasi muda dari judi online.
Karena judol dapat diakses perangkat pribadi dan server penyelenggara ditempatkan di luar negeri, menurut dia, akan mempersulit penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum.
Apalagi, para pemain memakai perangkat pribadi.
Kendati penggunaan perangkat pribadi tidak bisa dikontrol, menurut Dekan FH Ubhara Jaya ini, mereka sebelum bermain harus ada uang jaminan dengan nomor rekening bank.
“Nah, bank apa terbuka di-clear rekening yang digunakan. Dalam hal ini, PPATK perlu meningkatkan pengawasan secara saksama,” kata Prof. Laksanto.













