Selain itu, Lia juga memberi catatan penting bahwa revisi undang-undang tersebut harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Sejatinya, merevisi undang-undang dengan metode omnibus law merupakan langkah yang baik untuk mengintegrasikan berbagai regulasi.
Undang-undang yang tersebar, lanjut Lia, membuat koordinasi di lapangan dalam pengimplementasian undang-undangnya menjadi tumpang tindih antara satu departemen, antarkementerian, atau antara pemerintah daerah.
“Jangan mengulangi kesalahan lama, mengubah undang-undang secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam,” ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.
Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.
Kemudian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum ditindaklanjuti.
Komentari tentang post ini