JAKARTA-Menyusul telah dikeluarkannya Paket Kebijakan Tahap I pada 9 September dan Paket Kebijakan Tahap II pada 29 September lalu, Pemerintah secara resmi mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-3 (tiga) pada Rabu (7/10). Dalam paket ini, pemerintah menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM), yaitu harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite yang berlaku sejak 1 Oktober lalu.
Untuk BBM jenis Premium tetap Rp 7.400/liter (Jawa, Sumatera, Bali atau Jamali) dan Rp 7.300/liter di luar Jamali, namun harga solar bersubsidi turun Rp 200/liter sehingga harga eceran menjadi Rp 6.700/liter. “Harga-harga ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2015,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).
Mengenai harga gas untuk pabrik dan lapangan gas baru, menurut Darmin, ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni 7 dollar AS/mmbtu. Sedangkan harga gas untuk industri lainnya, seperti petrokimia, dan sebagainya, akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. “Aturan mengenai gas ini baru akan berlaku efektif 1 Januari 2016, karena masih harus diubah aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Darmin.













