Ia menyebutkan, penurunan harga gas ini tidak mempengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. “Ini yang dikorbankan dikurangi adalah PNBP-nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat baik-baik, bahwa ini tidak mempengaruhi,” tegas Darmin.
Untuk tarif listrik, untuk pelanggan I3 dan I4 akan mengalami penurunan sebesar Rp12 – Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak. Selain itu, menurut Menko Perekonomian, juga ada diskon untuk pemakaian tengah malam dari jam 23.00 – 08.00 sebesar 30 persen.
Pemerintah juga memberikan penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara bersangsur-angsur untuk industri padat karya dan industri berdaya saing lemah.













