Anggaran yang disiapkan untuk memberikan diskon tersebut sebesar Rp 940 miliar.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20 persen dengan target penerima 110 juta pengendara dengan anggaran Rp 650 miliar.
Ketiga, memberikan dukungan kepada kelompok paling rentan dan miskin melalui penebalan bantuan sosial dengan memberikan tambahan bantuan kartu sembako senilai Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebesar 10 kg per bulan.
Keempat, memberikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Kelima, Pemerintah akan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya selama 6 bulan.
Anggaran berasal dari non-APBN sebesar Rp 200 miliar.
Menurut Charles, 5 stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, ia juga mengingatkan pentingnya kementerian terkait memperjelas arah dan dampak jangka panjang dari kebijakan ini agar manfaatnya tidak hanya bersifat sesaat.
“Kalau diarahkan dengan tepat, stimulus ini bisa menjadi pemantik pergerakan ekonomi kerakyatan yang lebih luas,” jelas Charles.














