Jawaban hakim Dwi Purwadi ini membuat Hotma Sitompul tidak puas diri dan mengaku akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Notaris Atika Ashiblie dan Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jatim, Machmud Fauzi ke Polisi. “Kami akan laporkan kedua orang ini ke polisi,”kata Hotma Sitompul.
“Silahkan saja, Ini supaya perkara Pak Henry nggak berlarut larut dan saya tidak punya kepentingan memanggil Machmud Fauzi pak ya. Machmud Fauzi ini kan ketua majelis kehormatan notaris. Kalau notarisnya tidak didengar kesini ngapain aku harus panggil, kan tidak ada korelasinya untuk itu,”jawab Hakim Dwi Purwadi.
Persidangan perkara ini akan kembali berlanjut hari Kamis (21/11) atau tiga hari ini lagi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
“Hari kamis sidang lagi untuk mendengarkan ahli dan saksi yang akan dihadirkan jaksa. Kalau jaksa tidak sanggup lagi hadirkan saksi ya sudah, kewenangan dia itu, saya tidak bisa maksa, iya saya tutup,”pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
Terpisah, Hotma Sitompul menyebut keterangan notaris Atika Ashiblie sangat diperlukan untuk membuktikan perbuatan klienya. “Ada 50 kali disebut tapi sebagai saksi tidak, karena sudah ditolak oleh ketua kehormatan notaris dan kita akan buktikan nanti kalau keteranganya tidak benar. Karena dia bilang akta sudah benar,”kata Hotma Sitompul usai persidangan.
Terkait masalah ini, JPU Ali Prakoso menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. “Dan tadi sudah jelas, permintaan tim penasehat hukum ditolak sama majelis hakim. Dan untuk saksi Teguh Kinarto kami sudah dianggap dibacakan dan kami merasa pembuktian sudah cukup karena keterangannya sama dengan saksi saksi sebelumnya yang sudah didengarkan bersama di persidangan,” pungkas Ali Prakoso.