SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakoso menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini. Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik.
“Menuntut terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa 2 Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12).
Dalam surat tuntutanya, perbuatan pasangan suami istri (Pasutri) ini telah bertentangan dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa 2 Iuneke Anggraini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik mengenai suatu hal yang sebenarnya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” sambung JPU Ali Prakoso.
Komentari tentang post ini