ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Palsukan Keterangan Nikah, Jaksa Tuntut Henry J Gunawan 3,5 Tahun Penjara

gatti Reporter : gatti
12 Des 2019, 9 : 03 PM
3.1k 63
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini. diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12)

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini. diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12)

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakoso menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini. Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik.

“Menuntut terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa 2 Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12).

Dalam surat tuntutanya, perbuatan pasangan suami istri (Pasutri) ini telah bertentangan dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.

BacaJuga :

Tok!! Gaji Hakim Naik, Kenaikan Tertinggi Mencapai 280%

Ahli Bahasa Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa 2 Iuneke Anggraini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik mengenai suatu hal yang sebenarnya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” sambung JPU Ali Prakoso.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Ali PrakosoBos PT Gala Bumi PerkasaDukcapilHakim Dwi PurwadiHenry J GunawanHenry Jacosity GunawanIuneke AnggraeniMahkamah AgungpasutripledoiPT GBPVihara Buddhayana
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Sambut Nataru 2020, Novita: Fasilitas Publik Harus Disiapkan

Berita Selanjutnya

Inovasi Produk Dalam Negeri Tekan Ketergantungan Terhadap Produk Impor

Berita Terkait

Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan
Nasional

Usai 18 Tahun Penantian, Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Terbesar untuk Golongan Bawah

12 Jun 2025, 11 : 55 PM
Ahli Bahasa Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik
Nasional

Ahli Bahasa Sebut Sosok ‘Bapak’ Bukan Hasto Kristiyanto

12 Jun 2025, 11 : 52 PM
Tok!! Gaji Hakim Naik, Kenaikan Tertinggi Mencapai 280%
Nasional

Tok!! Gaji Hakim Naik, Kenaikan Tertinggi Mencapai 280%

12 Jun 2025, 11 : 49 PM
Ahli Bahasa Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik
Nasional

Ahli Bahasa Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

12 Jun 2025, 11 : 39 PM
Polisi Harus Terus Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Nasional

DPR: Perlu Langkah Efektif dan Implementatif Untuk Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

12 Jun 2025, 11 : 30 PM
Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan
Nasional

Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan

12 Jun 2025, 11 : 24 PM
Berita Selanjutnya
Inovasi Produk Dalam Negeri Tekan Ketergantungan Terhadap Produk Impor

Inovasi Produk Dalam Negeri Tekan Ketergantungan Terhadap Produk Impor

DPR Dorong Ibu Menyusui Dapat Insentif

DPR Dorong Ibu Menyusui Dapat Insentif

Menuju  WCP, Pelindo II-Pelabuhan Los Angeles  Bangun Kemitraan Strategis

Menuju WCP, Pelindo II-Pelabuhan Los Angeles Bangun Kemitraan Strategis

Berita Populer

  • Rudy Ramli: Bank Bali Dirampok Oknum Pejabat Perbankan

    Rudy Ramli: Bank Bali Dirampok Oknum Pejabat Perbankan

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Gelar RUPSLB 15 Juli 2025, CBRE Siap Right Issue 68 Miliar Saham

    3256 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Nilainya Belum Terungkap, Perusahaan Hongkong (Allied Hill Limited) Caplok 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU)

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Diprediksi Teruskan Tren Naik, Buy BBCA, BMRI, BBRI, SMGR, MEDC dan ERAA

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813

Oini

Ratusan Ribu PMI ke Arab Saudi di Tengah Moratorium, DPR: Ini Kebobolan Serius!

DPR Wanti-wanti Agar Anggaran Jumbo BGN Tak Jadi Ladang Bancakan Oknum Nakal

12 Jun 2025, 11 : 43 PM
Puan Harap RUU Insiatif DPR Beri Penguatan Dunia Perkoperasian

Puan: Pengoplosan Gas Subsidi Kejahatan

12 Jun 2025, 11 : 34 PM
Polisi Harus Terus Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

DPR: Perlu Langkah Efektif dan Implementatif Untuk Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

12 Jun 2025, 11 : 30 PM
Rupiah Jeblok Dipicu Sentimen Negatif Pernyataan Pejabat The Fed

Pemegang Saham HRTA Setujui Pembagian Dividen Rp21/Saham

12 Jun 2025, 11 : 27 PM
Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan

Pidato di Hadapan Para Hakim, Prabowo: Anda Adalah Benteng Terakhir Keadilan

12 Jun 2025, 11 : 24 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.