“Tim kami ada di Bareskrim Polri saat ini, dan kami meminta agar Palti tidak ditahan,” ungkapnya,
Jika Palti diproses secara hukum, Todung menambahkan, seharusnya bukan dalam proses pidana, tapi proses perdata.
“Di banyak negara lain, kriminalisasi terhadap perpendapat dan pernyataan kritis sudah ditinggalkan karena demokrasi hanya ada kalau perbedaan pendapat atau kritikan itu diperbolehkan,” terangnya.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyatakan, sedikitnya ada enam pengacara saat ini mendampingi Palti dalam proses hukum pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) yang tengah berlangsung.
“Dari sudut pandang hukum harusnya tidak hanya Palti yang dimintai pertanggungjawabannya. Kalau mengikuti UU ITE dan UU No. 1/1946, tidak cukup alasan polisi melakukan penangkapan. Palti ini bukan yang memproduksi kontennya, tapi sebagai pihak yang meneruskan,” kata Ifdhal.
Pada kesempatan ini, Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, menjelaskan Palti saat ini tergabung sebagai pendukung Ganjar-Mahfud, meski sebelumnya ada di barisan relawan Projo.
Menurut UU ITE baru, kasus ini merupakan delik aduan dan yang membuat aduan harus pihak-pihak yang dirugikan secara langsung dalam video itu.
Pertanyaannya, apakah mereka yang di dalam video dan perekam yang melaporkan Palti Hutabarat? Kami melihat langkah hukum ini mengarah pada kriminalisasi,” kata Karaniya.
Konstitusional
Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli menekankan, Palti merupakan bagian dari warga Indonesia yang berhak menyampaikan pendapat konstitusional, apalagi soal Pilpres.















