“Yang dikedepankan sesungguhnya adalah rezim kebebasan berpendapat atau berekspresi apalagi yang disuarakan adalah soal adanya penyalahgunaan kekuasaan. Di sini seharusnya pendekatan hukum harus diminimalkan,” urainya.
TPN, lanjut Firman juga menyayangkan mengapa polisi harus melakukan intervensi, sementara Bawaslu menyatakan kasus ini sudah selesai.
“Kami pun mengkoreksi agar Bawaslu jangan menjadi lembaga yang mengumpan bola kepada lembaga lain sehingga menjadi cara untuk mengkriminalisasi rakyat sebagai pemilik hak konstitusional,” ujar Firman.
Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun, berharap agar yang menjadi prioritas adalah penanganan perkara atau isu penyelenggaraan pemilu.
“Bukan masuk kepada UU ITE yang mengancam siapapun yang ingin berpartisipasi dalam penanganan pemilu,” tegasnya.
Komentari tentang post ini