Oleh: BENNY SABDO
SEBAGAI dasar negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), Pancasila telah berperan mengikat dan menyatukan masyarakat Indonesia yang pluralistis dengan menumbuhkan perasaan kebangsaan yang mendalam.
Para pendiri negara telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Pancasila telah menjadi dasar filosofis bagi negara kebangsaan Indonesia Raya.
Sejarah membuktikan bahwa setelah setengah abad lebih berdirinya negara kebangsaan, Pancasila telah menunjukkan keampuhannya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perspektif hukum tata negara, Pancasila merupakan dasar NKRI sebagaimana terdapat pada pembukaan UUD 1945.
Akhir-akhir ini kita masih kerap mendengar istilah empat pilar.
Bahkan, Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) masih menyelenggarakan sosialisasi empat pilar hingga hari ini. Agenda ini dititipkan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada saat masa reses.
Komentari tentang post ini