MPR juga mencetak buku bertajuk “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Berbangsa”.
Buku ini dicetak sejak Agustus 2012 hingga Juli 2014.
Mengenai frasa Pancasila sebagai pilar kebangsaan, sebelumnya memang tercantum dalam Pasal 34 Ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam amar putusan nomor 100/PUU-XI/2014.
Pada intinya putusan tersebut telah membatalkan frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara”.
MPR seharusnya menghormati putusan MK tersebut.
MK adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang berwenang menafsirkan undang-undang terhadap UUD 1945. Dan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai frasa empat pilar. MPR seharusnya tidak lagi menyosialisasikan empat pilar berbangsa dan bernegara.
Komentari tentang post ini