Oleh: MH Said Abdullah
AWAL Maret lalu, untuk kali pertama, Presiden Jokowi mengumumkan pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Secara perlahan, grafik penderita Covid-19 beranjak naik dan kini telah lebih dari 4.500 penderita yang positif di Indonesia.
Kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir.
Pada skala global, angkanya menunjukkan tren kenaikan dengan cepat.
Sejumlah ahli memprediksi Indonesia belum mencapai masa puncak jumlah penderita Covid-19.
Ketidakpastian masa berakhirnya pandemi korona ini berkonsekuensi banyak hal bagi kehidupan sosial ekonomi kita.
Satu dari sekian deret masalah yang terprediksikan bakal menjadi urusan kita, terutama pemerintah, adalah bertambahnya pengangguran dan kemiskinan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pengangguran terbuka pada Agustus 2019 sebesar 5,28 persen atau mencapai 7,05 juta orang.
Angka pengangguran tersebut naik secara jumlah dibandingkan Agustus 2018 sebanyak 7 juta orang.
Namun, angka itu turun secara persentase dari sebesar 5,34 persen.
Sangat mungkin pada 2020 jumlah pengangguran naik akibat slowing down-nya ekonomi kita.
Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang telah dirilis per 7 April 2020 menunjukkan, sektor formal dari 74.430 perusahaan dengan total pekerja 1.200.031 telah terdampak pandemi.
Perinciannya, 873.090 pekerja formal dari 17.224 perusahaan telah dirumahkan dan 137.489 buruh dari 22.753 perusahaan di-PHK.
Sementara itu, di sektor informal, 189.452 pekerja dari 34.453 perusahaan terkena dampak. Artinya, 263.882 usaha telah terdampak pandemi korona.
Data BPS, piramida usaha tahun 2019 menunjukkan, kelompok usaha besar sebanyak 5.460 unit, kelompok usaha menengah 58.627 unit, kelompok usaha kecil 757.090 unit, dan kelompok usaha mikro 62,1 juta unit.
Jumlah total usaha di Indonesia sebanyak 62,92 juta usaha. Jika mengacu data Kemenaker per 7 April 2020 di atas, sebanyak 0,4 persen usaha dengan berbagai skala telah terkena dampak pandemi.
Perhitungan ini sangat mungkin juga tidak merangkum sektor-sektor informal yang skala rumahan sebagai unit usaha dan jasa mikro yang tidak terdata di kementerian maupun pemerintah daerah.
Seperti pedagang keliling, tukang ojek, dan buruh serabutan, seiring dengan makin banyaknya daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing di seluruh Indonesia.
Komentari tentang post ini