Yamin merupakan pemikir negara hukum demokratis sekaligus tokoh yang bersikeras bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh menjadi barang impor mentah-mentah dari Barat. I
a menggali konsep kedaulatan rakyat dari tradisi desa-desa di nusantara—yang ia sebut sebagai republik-repu
blik kecil—lalu membungkusnya dalam kerangka konstitusionalisme modern. Bagi Yamin, konstitusi adalah pagar agar kedaulatan rakyat tidak berubah menjadi tirani mayoritas.
Dalam konteks pemilu hari ini, gagasan Yamin menjadi teguran keras, apakah kompetisi pemilu saat ini benar-benar menjunjung kedaulatan rakyat, atau justru terjebak dalam kedaulatan modal.
Gagasan kesetaraan dalam pandangan konstitusionalisme Yamin bukan hanya soal hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk dipilih tanpa sekat privilese.
Namun, realitas saat ini menunjukkan lapangan permainan yang timpang. Politik biaya tinggi, menjadi hambatan bagi talenta terbaik bangsa yang tidak memiliki akses terhadap pendanaan besar.
Dan, sentralisasi kekuasaan, bertolak belakang dengan semangat Yamin tentang demokrasi yang inklusif dari akar rumput.
Mengacu pada pemikiran Yamin, pemilu seharusnya menjadi momentum pemurnian kedaulatan rakyat. Demokrasi konstitusional menuntut bahwa setiap tahap pemilu harus tunduk pada norma hukum yang adil (fairness).













