SURABAYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memiliki layanan terpadu dengan nama Surabaya Single Window (SSW). Layanan berbasis sistem online ini, untuk layanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau zoning dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Layanan ini guna memudahkan warga kota maupun warga asing yang ingin berinvestasi di Surabaya.
Walikota Tri Rismaharini mengatakan, layanan ini akan menjadi layanan satu jendela, sehingga pengurusan izin di DCKTR terintegrasi dengan System Informasi Management (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Pengisian aplikasi perijinan dapat dilakukan dari rumah, tinggal datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke Customer Service di loket DCKTR.
Melalui SSW, lanjut Tri Rismaharini, seluruh izin dapat langsung diproses secara bersamaan. Waktu penyelesaian beragam, mulai dari 14 hari hingga 30 hari, tergantung jenis izin yang diajukan. Tujuannya untuk memperpendek waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan.
Tri Rismaharini mencontohkan, untuk amdal, ketentuannya 30 hari. Merujuk pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup. “Kita sudah berupaya meloby kementerian agar bisa lebih cepat prosesnya, namun proses amdal ditetapkan selama 30 hari karena butuh kajian amdal,” terang Wali Kota Tri Rismaharini.















