Lanjut Tri Rismaharini, SSW bahkan bisa diakses secara online dari rumah, sehingga semakin memperkecil peluang tatap muka antara pemohon dengan pelaksana tugas di pemerintahan. Dengan demikian, tidak ada peluang nepotisme karena semua dilakukan serba online. “Dengan mekanisme baru ini, saya rasa semua pengusaha tidak akan keberatan, utamanya masalah waktu.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan jaringan online dari UPTSA ke DCKTR sehingga proses verifikasi data pengajuan di UPTSA dapat terkirim secara elektronik ke DCKTR untuk ditindaklanjuti pemrosesannya. Bahkan, Pemkot juga menyiapkan ruangan Walikota, Tri Rismaharini menjelaskan alur Surabaya Single Window (SSW) layanan informasi rencana peruntukan yang diberi nama meeting point room, sehingga masyarakat atau calon pemohon perijinan dapat memperoleh gambaran peruntukan lahan yang menjadi miliknya atau yang akan dibelinya.
Informasi ini juga dapat dijadikan petunjuk penggunaan atau aktivitas apa saja yang diperbolehkan di lahan tersebut. Sehingga, calon pemohon izin/ masyarakat tidak sampai salah langkah dalam merencanakan usaha atau aktivitasnya di lahan dimaksud. Selanjutnya, sistem perizinan online yang ada di DCKTR akan distatuskan sebagai sub-sistem yang lebih besar. Sehingga pemohon perijinan tinggal memasukkan data ke loket paling depan dan izin keluar di loket itu juga.















