JAKARTA-Ketua Panja (Panja) Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional Fary Djemi Francis mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi guna menertibkan maskapai yang lalai menjalankan sanksi kompensasi terhadap keterlambatan jadwal.
Selain itu juga mewajibkan maskapai untuk mengasuransikan seluruh tanggungjawab pengangkut kepada konsorsium sesuai Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. “Panja mengingat hasil penyelidikan kecelakaan oleh KNKT yang menyoroti human factor sebagai faktor utama kecelakan,” katanya usai menggelar rapat bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Oleh karena itu, kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini, Komisi V DPR RI mendesak operator untuk melakukan program training pilot sesuai dengan standar internasional. “Dan berkelanjutan yang menerapkan kurikulum pelatihan sesuai dengan standard yang ada, baik menyangkut kualitas maupun standar kompetensi,” tegasnya.
Rekomendasi lainnya, lanjut Fary, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga crew pesawat (pilot, co-pilot, pramugara /pramugari) di rumah sakit atau klinik yang memiliki tenaga medis ahli penerbangan.














