JAKARTA-Panja PLN belum bisa memutuskan kasus dugaan penyelewengan pada proyek PLTU Jawa 7 Bojonegara, Banten. Alasanya Panja PLN baru rapat sebanyak 3 kali. “Kita masih butuh beberapa kali rapat lagi untuk mengambil kesimpulan. Jadi hingga saat ini belum bisa disimpulkan kasus ini,” kata Ketua Komisi VII DPR Achmad Hafisz Tohir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Seperti diketahui mega proyek PLTU Jawa 7 yang menelan investasi sekitar Rp31 triliun diduga bermasalah dalam proses tender. Karena perusahaan China Shenhua yang diduga kalah, namun dalam tahap berikutnya justru bisa menang.
Oleh karena itu ke depan, lanjut Hafisz, Panja PLN kemungkinan akan mengundang penegak hukum dan auditor untuk meminta pendapat terkait proyek PLTU tersebut. “Bisa saja, kita undang Kejaksaan Agung (Kejakgung), KPK dan BPK, kita minta penilaian soal kasus ini,” tambahnya.
Saat ditanya lebih jauh soal dugaan pelanggaran tender, Hafiz mengungkapkan Direksi PLN tidak mengakui adanya pelanggaran penyusunan dokumen tender. “Mereka katakan tender tersebut sudah sesuai dengan Term of Refern,” tambahnya.
Disinggung mengenai kekuatan hukum panja yang lemah ketimbang pansus, Hafisz membantahnya. Pembentukan Panja karena lebih mudah mengawasinya ketimbang pansus. “Kalau pansus lintas komisi, kalau panja cukup komisi VI DPR saja,” ujarnya.













