JAKARTA-Panja RUU Pilkada menyiapkan dua rumusan Pilkada langsung dan Pilkada dipilih melalui DPRD. Baik Pilkada kepala daerah propinsi, kabupaten dan kota. Termasuk sudah mengakomodir 10 syarat dari Fraksi Partai Demokrat, yang diusulkan menjelang disahkannya RUU Pilkada pada Kamis (25/9/2014) nanti. “Jadi, pembahasan RUU Pilkada di DPR RI itu bukan masalah senang tidak senang, atau like and dislike, melainkan ingin mengembalikan Pilkada itu sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, dalam forum legislasi ‘RUU Pilkada’ bersama Pakar Komunikasi Politik UI, Leli Arianie di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Namun, kata Agun lagi, posisi Koalisi Merah Putih (KMP) sampai saat ini tetap solid mendukung Pilkada dipilih oleh DPRD. “Apalagi selama ini banyak madharat-keburukannya daripada kebaikannya-maslahatnya,” tegasnya
Selama ini kata Agun, terdapat 830 kasus Pilpres dan Pileg 2014 yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dan 141 orang dipecat termasuk Ketua Bawaslu Pusat Muhammad, dan Ketua KPU Pusat Husni kamil Manik, yang mendapat teguran terkait pembukaan kotak suara sebelum diperintahkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu menunjukkan penyelenggara pemilu dari Parpol ternyata lebih independen (2009), daripada KPU sekarang ini yang justru berpihak pada peserta pemilu,” tambahnya.













