JAKARTA-Ketua Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bustami Zainuddin mengatakan bahwa total bunga utang yang harus dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp 400 triliun setahun salah satunya disebabkan oleh tak tegasnya pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI.
Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 Triliun, maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya.
“Sejak obligasi rekap dikeluar hingga 2022 ini Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detilnya,” ujar Bustami Zainuddin di Jakarta, Selasa (19/4).
Bustami menjelaskan bahwa Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara.
Sebab saat ini adalah kondisi kritis keuangan negara dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan satu golongan atau beberapa konglomerat saja.
Komentari tentang post ini