Selama ini, kengototan BI untuk mempertahankan suku bunga tinggi, tuding JK, karena dilindungi UU BI yang menyatakan lembaga bank sentral ini bersifat independen. Padahal jika ditelisik lebih jauh, kebijakan BI dalam menata kondisi moneter justru harus mengacu pada kebijakan perekonomian yang dikeluarkan pemerintah. “Mereka selalu menganggap sebagai lembaga yang independen. Padahal, tidak ada yang independen selama masih mengakui (benderanya) Merah-Putih dan Presidennya sama, Pak Jokowi,” tandas dia.
“Maka, semuanya itu harus tunduk pada kebijakan kepala negara (Presiden),” imbuh dia.
Ia memberi contoh UU No. 23 tahun 1999 tentang BI yang kemudian direvisi dengan UU No. 3 tahun 2004. Kata JK, independensi BI memang diatur di UU itu, akan tetapi di UU No 3 pasal 7 disebutkan bahwa kebijakan BI itu harus mengaju kepada kebijakan ekonomi pemerintah.
Pasal 7 UU No. 3 tahun 2004 menyebutkan, ayat (1), tujuan BI adalah mencapai san memelihara kestabilan nilai rupiah. Ayat (2), untuk mencapai tujuan seperti itu BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di perekonomian. “Selama ini BI bisa ikut dalam Sidang Kabinet. Maka nantinya, ada menteri yang bisa masuk di rapat (RDG) BI,” kata dia.















