JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan hingga pelarangan beroperasi selama bulan Ramadan.
Yang dilarang beroperasi diantaranya panti pijat kecuali yang berada di hotel-hotel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 H.
“Pelarangan operasional tempat hiburan selama Ramadhan tidak berlaku untuk panti pijat yang terletak di dalam hotel. Dengan demikian, panti pijat yang berada di hotel tetap diperkenankan buka dengan pembatasan jam operasional,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea di Jakarta, Senin (15/6).
Data di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyebutkan, saat ini di seluruh Jakarta ada sekitar 230 panti pijat.
Dari jumlah tersebut, 35 persen di antaranya merupakan panti pijat yang tidak berada di hotel.
Menurut Purba, panti pijat inilah yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan. “