JAKARTA-Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo mengingatkan KPU Kota Jakarta Utara (Jakut) agar memastikan daftar pemilih sementara yang ditetapkan sudah dilakukan proses verifikasi dan validasi secara rigid, tepat dan akurat. Hal ini penting agar jangan sampai ada ghost voters (pemilih hantu) di putaran kedua.
Seperti diketahui, KPU Kota Jakut telah menetapkan daftar pemilih sementara pilkada DKI Jakarta putaran kedua di hotel Best Western, Kemayoran, Minggu malam (19/3). Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Mu’in ini menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara berjumlah 1.124.432. Rapat pleno dihadiri oleh Panwas, Tim Kampanye, Kesbangpol, Polres, dan Dukcapil Kota Jakarta Utara.
Benny mengatakan Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap pilkada DKI Jakarta putaran kedua, khususnya dalam proses penyempurnaan daftar pemilih. Karena itu, dia berharap agar daftar pemilih tersebut sudah dilakukan proses verifikasi dan validasi secara rigid, tepat dan akurat. “Sebab yang diplenokan tadi hanya angka-angka saja, bukan data berdasarkan pemilih di setiap TPS. Jangan sampai ada ghost voters di putaran kedua,” tegasnya.
Komentari tentang post ini