Menurut Benny, KPU harus fokus bekerja untuk menyempurnakan data pemilih putaran kedua. Hal ini penting agar data pemilih putaran kedua harus valid. “KPU memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada kejadian nomor induk kependudukan (NIK) ganda, NIK dengan nama dan tempat tanggal lahir yang sama, tapi alamatnya berbeda. Bahkan, ada pemilih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, ada pemilih hanya diisi namanya saja tapi data lainnya kosong, orang sudah meninggal namun namanya masih masuk daftar pemilih,” tandas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.
Benny mengatakan pilkada adalah perwujudan partisipasi rakyat dalam negara demokrasi. Karena itu, ungkap Benny, hak konstitusional warga negara untuk memilih dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945. Ia menjelaskan dalam putaran kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KPT elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli, tidak perlu lagi melampirkan KK asli. “Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua,” urainya.
Komentari tentang post ini