JAKARTA-Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara tengah melakukan proses secara marathon terkait masifnya pemilih yang tidak dapat mencoblos di wilayah Jakarta Utara pada pemilihan tanggal 15 Februari 2017.
Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan Panwas juga membuka Posko Pengaduan bagi pemilih yang tidak dapat memilih di seluruh Kantor Panwas Kecamatan, yaitu kantor Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading, Tanjung Priok dan Cilincing. “Kami menemukan cukup masif pemilih yang tidak dapat mencoblos di wilayah Jakarta Utara.Misalnya di wilayah Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading dan Cilincing,” tegas Benny di Kantor Panwas Kota Jakarta Utara, Jalan Deli Koja, Kamis (16/2).
Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini memaparkan berdasarkan investigasi Panwas Jakarta Utara ditemukan data sebagai berikut; Kelurahan Kelapa Gading Barat di TPS 42 (15 pemilih), TPS 47 (57 pemilih), TPS 48 (50 pemilih) dan TPS 49 (39 pemilih). Kelurahan Ancol di TPS 16 (17 pemilih).
Kelurahan Sukapura hampir merata ada sebanyak 75 TPS, misalnya TPS 60 (5 pemilih), TPS 61 (10 pemilih) dan TPS 62 (8 pemilih). Dan, Kelurahan Penjaringan di TPS 27 (7 pemilih), TPS 17 (5 pemilih) dan TPS 127 (52 pemilih).














