Menurut Benny, kasus ini sudah dijadikan temuan dan sedang diproses secara marathon di Panwas Kota Jakarta Utara. “Hingga malam ini kami masih memproses kasus ini. Panwas juga membuka Posko Pengaduan bagi pemilih yang tidak dapat memilih di seluruh Kantor Panwas Kecamatan, yaitu kantor Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Kelapa Gading, Tanjung Priok dan Cilincing,” ucapnya.
Menurutnya, Panwas serius mengawasi setiap tahapan pilkada DKI. “Panwas ingin mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bermartabat,” tandasnya.
Selama masa tenang, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan) melakukan patroli antipolitik uang.
Benny menegaskan problem yang fundamental bukan tingginya partisipasi pemilih sehingga menyebabkan kehabisan kertas suara di TPS.
Menurutnya, temuan Pengawas TPS di lapangan kertas suara justru malah sisa di semua TPS tersebut. “Pemilih tidak dapat memilih karena form pernyataan DPTb (Daftar Pemilihan Tambahan) tidak disiapkan dengan cermat sehingga terjadi kericuhan pada pemilihan tanggal 15 Februari 2017,” tegasnya.
Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini menandaskan memilih adalah hak konstitusional warga negara. “Hal ini adalah wujud dari asas kedaulatan rakyat,” urainya. Ia menyitir Pasal 57 UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota sebagai Undang-Undang: “Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai Pemilih dan dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP Elektronik.”














