Ia mengutip Pasal 178 UU 10/2107: “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.” Ia menegaskan jika ada dugaan KPPS tidak imparsial dan profesional dalam bekerja, Panwas akan merekomendasikan kepada KPU Kota Jakarta Utara agar diberhentikan secara tidak hormat.














