JAKARTA-Puluhan akademisi dan lembaga riset mengajukan Amicus Curiae atas peninjauan kembali pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang menyidangkan kasus gugatan masyarakat atas terbitnya izin Lingkungan PT. Semen Indonesia. Amicus Curiae ini telah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 24 Agustus 2016. “Nurani kami terusik karena adanya pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang dan pertambangan lain di berbagai wilayah yang dipastikan akan menghilangkan sebagian mata pencaharian para petani. Apabila masyarakat tidak bisa bertani maka jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah. Padahal negara belum sepenuhnya bisa membuat atau memberikan lapangan kerja bagi rakyatnya. Pada saat negara belum mampu memberikan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya, negara justru merugikan masyarakatnya dengan merampas mata pencahariannya,” ungkap akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Herlambang P. Wiratraman mewakili pada pengaju Amicus Curiae dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8).
Amicus Curiae (sahabat peradilan) ini diajukan untuk memberikan pertimbangan hakim dalam menangani perkara ini. Amicus Curiae diajukan oleh lembaga dan individu yang menaruh perhatian terhadap masalah lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia.















