Amicus Curiae ini memaparkan sembilan pemikiran yang mendasar untuk dipahami oleh Hakim TUN. Pertama, Pengadilan Harus Mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat munculnya gugatan warga Rembang berawal dari ketidaktaatan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Kedua, Adanya Salah Tafsir terhadap Tafsir Daluwarsa; Ketiga, Terjadi Kekeliruan dalam Putusan Majelis Hakim; Keempat, Tambang yang sama sekali tak berpihak pada Perlindungan Nasib Para Petani; Kelima, Pengabaian Perlindungan atas Kearifan Lokal Masyarakat Setempat; Keenam, Tambang berdampak pada Pemanasan Global; Ketujuh, Adanya Pelanggaran Hukum Tata Ruang dan Amdal yang Tidak Valid; Kedelapan, Terjadi Kebobrokan Amdal PT Semen Indonesia; serta Kesembilan Perlunya Hakim Mempertimbangkan Dampak Sosial Budaya Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Rembang. “Penggunaan amicus curiae bukan bermaksud untuk mengintervensi hakim, namun ini adalah upaya untuk memberikan bantuan kepada hakim dalam menggali lebih dalam permasalahan atau kasus yang ditangani oleh hakim, sehingga diharapkan putusan hakim bisa mempunyai sifat yang lebih holistik, karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang lebih lengkap, mendalam, dan menggunakan berbagai pendekatan yang menyeluruh,” tambah akademisi dari Institute Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo.















