Menurutnya, penggalian nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat merupakan kewajiban para hakim sebagai bahan untuk draf putusan. Hal itu juga amanat dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Amicus curiae ini diajukan oleh 11 (sebelas) lembaga riset hukum, lingkungan dan hak asasi manusia, serta 20 (dua puluh) akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan kampus di Indonesia.















